Jumat, 04 November 2016


PROFIL PRONAMADU

A.      LATAR BELAKANG
1.      Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia seutuhnya yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, cerdas, terampil, sejahtera lahir maupun batin, maka kita harus kerja keras untuk mengerahkan seluruh potensi nasional sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dengan melakukan pembangunan di segala bidang secara bertahap berkesinambungan.
2.      PronaMadu merupakan lembaga independent non pemerintah, non politik yang digagas dan dirancang oleh Beliau Bunda RA Amalia Ratna Ayu Ningrat SR dengan :
1)      Visi, Kemanusiaan untuk menciptakan masyarakat sejahtera lahir dan batin
2)      Misi, melaksanakan 10 Bidang Pembangunan Nasional yaitu :
(1)     Kesejahteraan Sosial,
(2)     Kesehatan,
(3)     Keuangan,
(4)     Riset dan Teknologi,
(5)     Pendidikan,
(6)     Kesadaran Hukum dan HAM,
(7)     Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM),
(8)     Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA),
(9)     Sarana Prasarana (Sarpras),
(10) Penanggulangan Bencana Alam,
3.      PronaMadu sedang berproses/ merintis mencari calon-calon pengurus potensial yang siap melaksankan program baik di tingkat Provinsi (Wilayah), Kabupaten/ Kota (Daerah), Kecamatan (Cabang) sampai pada tingkat Desa/ Kelurahan (Unit). Dalam pelaksanaannya tentu akan bekerja sama dengan pemerintah.
4.      Untuk bergabung menjadi anggota PronaMadu, khususnya Anggota Aktif (Calon Pengurus) harus memenuhi azas sebagai berikut :
1)    Sukarela tanpa paksaan mendaftarkan diri dengan mengisi/ melengkapi berkas administrasi yang dipersyaratkan
2)      Tidak ada pungutan biaya/ uang sama sekali
3)      S3 PLUS :
ü  Sehat Jasmani dan rohani
ü  Semangat juang yang tinggi
ü  Sosial (mempunyai kepedulian dan jiwa sosial)
ü  Adil
ü  Amanah
ü  Integritas
ü  Jujur
ü  Profesional
ü  Tidak Korupsi
5.      Dampak Positif PronaMadu :
1)      Tercapainya apa yang menjadi sasaran dan tujuan PronaMadu
2)      Mengurangi angka pengangguran khususnya di Jawa Tengah sekitar 422.638 orang, dengan perincian sebagai berikut :
No
Tingkat
Jml/
Tingkat
Jml Pengurus/ Tingkat
Total
Keterangan
1
Provinsi
1
47
47
Rata-rata per kecamatan
ada 15 Desa/ Kelurahan
2
Kabupaten/ Kota
35
47
1.645
3
Kecamatan
573
46
26.358
4
Desa/ Kelurahan
8.578
46
394.588

TOTAL KESELURUHAN PER PROVINSI
422.638


B.       KOMITMEN
1.      Untuk mewujudkan masyarakt Indonesia seutuhnya yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, cerdas, terampil, sejahtera lahir maupun batin, PronaMadu bersama para stake holder baik internal maupun eksternal bersepakat/ komitmet untuk melaksanakan visi kemanusiaan untuk jangka waktu 30 tahun kedepan.
2.      Komitmen pada dasarnya merupakan pemahaman diantara orang-orang penting pembuat keputusan atau para pembentuk opini internal dan mungkin juga eksternal tentang Lembaga PronaMadu.

C.      DASAR HUKUM
1.  Secara Umum PronaMadu dilindungi oleh Mahkamah Internasional dan Undang-undang Dasar 1945
2.   Secara khusus Pronamadu tingkat pusat sudah oke, sedangkan untuk Jawa Tengah sedang dalam rintisan (berproses) menuju legalisasi. Daftar nama-nama pengurus dari tingkat Kabupaten s.d. Desa/ Kelurahan merupakan salah satu yang harus dipersyaratkan.

D.      SUMBER DANA
Diambil dari Dana kemanusiaan Perbankan Internasional



E.       SASARAN DAN TUJUAN
1.   Sasaran utama yang menjadi tujuan PronaMadu adalah meningkatkan taraf hidup masyarakat lahir maupun batin yang masih dibawah standar KHL dan mengurangi angka pengangguran.
2. Meningkatkan iman dan takwa keluarga besar penyelenggara Pronamadu beserta keluarga masyarakat binaannya.
3.      Meningkatkan pendapatan keluarga dan penyehatan lingkungan pemukiman
4.      Meningkatkan kualitas berbagai kegiatan sosial di tingkat masyarakat.
5. Meningkatkan kualitas lingkungan hidup sebagai sebuah ekosistem maupun sebagai upaya meningkatkan pendapatan keluarga di sekitarnya.
6.  Terbentuknya masyarakat yang mempunyai karakter Akhlak Al Karimah serta mempunyai Etos Kerja yang tinggi pada keluarga besar penyelenggara dan keluarga besar binaan PronaMadu.
7.  Terlatihnya fasilitator PronaMadu yang akan mendampingi masyarakat dalam penyelenggaraan PronaMadu dengan Pendekatan Penataan kawasan terpadu.
8.  Terlatihnya Motivator Desa/ Kelurahan lokasi PronaMadu yang akan membina masyarakat di desanya dengan supervisi dan pendampingan dari Fasilitator PronaMadu.

F.       BENTUK, SIFAT DAN FUNGSI
1.   Dibentuk sebagai lembaga profesional untuk mengkaji Sistem Pembangunan Nasional dalam suatu Jaringan Informasi Terpadu.
2. Sebagai lembaga pemersatu pembangunan nasional yang dilakukan oleh semua pihak baik pemerintah, swasta dan para pelaku professional lainnya.
3.  Lembaga ini mempersiapkan jaminan pembangunan agar seluruh investasi yang masuk tidak mengganggu kebijakan nasional.
4.  Membantu Sistem Pembangunan Nasional dan menitikberatkan pada peningkatan derajat hidup manusia dalam bentuk program kemanusiaan.

G.      ISUE-ISUE STRATEGIS (PERMASALAHAN)
1.      Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia di kancah Regional maupun Internasional.
2.      Permasalahan nilai Rupiah yang kurang menguntungkan.
3.      Maraknya korupsi di sana-sini yang merugikan keuangan negara.
4.      Supremasi hukum, konstitusi, serta lunturnya nilai-nilai nasionalisme yang ideal.
5.      Mental dan moral masyarakat terhadap nilai kearifan lokal sudah tidak ada.
6.      Penyalahgunaan hak dan wewenang para oknum dari mulai eksekutif, legislatif, yudikatif di tiap level kewilayahan sampai kepanitiaan kecil organisasi masyarakat sipil.
7.      Angka pengangguran yang semakin meningkat.
8.      Permasalahan buruh (PHK).
9.      Kemiskinan.
10.  Kejahatan, narkoba.
11.  Masalah jaminan kesehatan.
12.  Dll.

H.      LEMBAGA PEMERSATU
1.    PronaMadu sebagai lembaga pemersatu Pembangunan Nasional yang dilakukan oleh semua pihak, baik pemerintah, swasta dan para pelaku profesional lainnya.
2. PronaMadu mempersiapkan jaminan pembangunan agar seluruh investasi yang masuk tidak mengganggu kebijkan nasional.
3.      PronaMadu menitikberatkan pada program Pembangunan Nasional dengan visi kemanusiaannya.

I.         LEGAL FORMAL
NO
PERSYARATAN
1
AKTA NOTARIS
Di wilayahnya
2
SURAT KETERANGAN TERDAFTAR
Di Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah
3
NPWP
Atas Nama PronaMadu
4
MEMBUKA REKENING
Atas Nama Ketua dan Bendahara
5
KEPENGURUSAN
Lengkap dari Tingkat Daerah sampai Unit

J.        SURAT MANDAT
Untuk melaksanakan PronaMadu yang ada di Provinsi Jawa Tengah, PronaMadu yang berkantor pusat di Bandung telah menunjuk dan memberikan mandat kepada Bapak MT Yuristomo Sarjana Hukum yang saat ini Beliau masih menjabat di Kantor Pengadilan Negeri Banjarnegara.





K.      STRUKTUR ORGANISASI KEPENGURUSAN
1.         Kepengurusan Daerah (Pengda) Tingkat Kabupaten/ Kota
NO
JABATAN
1
Ketua
2
Wakil Ketua
3
Sekretaris
4
Bendahara
5
Kepala Bagian Save for All (Kesejahteraan Sosial)
-       Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Sosial
-       Kepala Sub Bagian Keluarga Berencana
-       Kepala Sub Bagian Fasilitas Sosial
6
Kepala Bagian Health for All (Kesehatan)
-       Kepala Sub Bagian Pelayanan Medis
-       Kepala Sub Bagian Pencegahan Penyakit Menular
-       Kepala Sub Bagian Fasilitas Kesehatan
7
Kepala Bagian Finance (Keuangan)
-       Kepala Sub Bagian Koperasi dan Pegadaian
-       Kepala Sub Bagian Tabungan Daerah
-       Kepala Sub Bagian Jaminan Sosial
8
Kepala Bagian Research and Technology (Riset dan Teknologi)
-       Kepala Sub Bagian Teknologi Tepat Guna
-       Kepala Sub Bagian Industri dan Perdagangan
-       Kepala Sub Bagian Pemetaan dan Save Energy
9
Kepala Bagian Education for All (Pendidikan)
-       Kepala Sub Bagian Wajib Belajar
-       Kepala Sub Bagian Pendidikan Luar Sekolah
-       Kepala Sub Bagian Fasilitas Pendidikan
10
Kepala Bagian Justice for All (Kesadaran Hukum dan HAM)
-       Kepala Sub Bagian Pelayanan Hukum
-       Kepala Sub Bagian Reklasering
-       Kepala Sub Bagian HAM
11
Kepala Bagian Human Resource (Pemberdayaan SDM)
-       Kepala Sub Bagian Olah Raga dan Seni Budaya
-       Kepala Sub Bagian Tani dan Nelayan
-       Kepala Sub Bagian Buruh dan Tenaga Kerja
12
Kepala Bagian Natural Resource (Pengelolaan Sumber Daya alam)
-       Kepala Sub Bagian Pertambangan
-       Kepala Sub Bagian Reboisasi
-       Kepala Sub Bagian Kelautan
13
Kepala Bagian Infrastructure (Sarana Prasarana)
-       Kepala Sub Bagian Air dan Listrik
-       Kepala Sub Bagian Transportasi dan Komunikasi
-       Kepala Sub Bagian Perumahan
14
Kepala Bagian Rescue (Penanggulangan Bencana Alam)
-       Kepala Sub Bagian Darat
-       Kepala Sub Bagian Laut
-       Kepala Sub Bagian Udara
Central Information Service (CIS) Tingkat Kabupaten :
1.        Ketua
2.        Sekretaris
3.        Bendahara

2.      Kepengurusan Cabang (Pengcab) Tingkat Kecamatan
NO
JABATAN
1
Ketua
2
Sekretaris
3
Bendahara
4
Kepala Seksi Save for All (Kesejahteraan Sosial)
-       Kepala Sub Seksi Kesejahteraan Sosial
-       Kepala Sub Seksi Keluarga Berencana
-       Kepala Sub Seksi Fasilitas Sosial
5
Kepala Seksi Health for All (Kesehatan)
-       Kepala Sub Seksi Pelayanan Medis
-       Kepala Sub Seksi Pencegahan Penyakit Menular
-       Kepala Sub Seksi Fasilitas Kesehatan
6
Kepala Seksi Finance (Keuangan)
-       Kepala Sub Seksi Koperasi dan Pegadaian
-       Kepala Sub Seksi Tabungan Daerah
-       Kepala Sub Seksi Jaminan Sosial
7
Kepala Seksi Research and Technology (Riset dan Teknologi)
-       Kepala Sub Seksi Teknologi Tepat Guna
-       Kepala Sub Seksi Industri dan Perdagangan
-       Kepala Sub Seksi Pemetaan dan Save Energy
8
Kepala Seksi Education for All (Pendidikan)
-       Kepala Sub Seksi Wajib Belajar
-       Kepala Sub Seksi Pendidikan Luar Sekolah
-       Kepala Sub Seksi Fasilitas Pendidikan
9
Kepala Seksi Justice for All (Kesadaran Hukum dan HAM)
-       Kepala Sub Seksi Pelayanan Hukum
-       Kepala Sub Seksi Reklasering
-       Kepala Sub Seksi HAM
10
Kepala Seksi Human Resource (Pemberdayaan SDM)
-       Kepala Sub Seksi Olahraga dan Seni Budaya
-       Kepala Sub Seksi Tani dan Nelayan
-       Kepala Sub Seksi Buruh dan Tenaga Kerja
11
Kepala Seksi Natural Resource (Pengelolaan Sumber Daya alam)
-       Kepala Sub Seksi Pertambangan
-       Kepala Sub Seksi Reboisasi
-       Kepala Sub Seksi Kelautan
12
Kepala Seksi Infrastructure (Sarana Prasarana)
-       Kepala Sub Seksi Air dan Listrik
-       Kepala Sub Seksi Transportasi dan Komunikasi
-       Kepala Sub Seksi Perumahan
13
Kepala Seksi Rescue (Penanggulangan Bencana Alam)
-       Kepala Sub Seksi Darat
-       Kepala Sub Seksi Laut
-       Kepala Sub Seksi Udara


Central Information Service (CIS) Tingkat Kecamatan :
1.        Ketua
2.        Sekretaris
3.        Bendahara

3.      Kepengurusan Unit Tingkat Desa/ Kelurahan
NO
JABATAN
1
Ketua
2
Sekretaris
3
Bendahara
4
Kepala Urusan Save for All (Kesejahteraan Sosial)
-       Pokja Kesejahteraan Sosial
-       Pokja Keluarga Berencana
-       Pokja Fasilitas Sosial
5
Kepala Urusan Health for All (Kesehatan)
-       Pokja Pelayanan Medis
-       Pokja Pencegahan Penyakit Menular
-       Pokja Fasilitas Kesehatan
6
Kepala Urusan Finance (Keuangan)
-       Pokja Koperasi dan Pegadaian
-       Pokja Tabungan Daerah
-       Pokja Jaminan Sosial
7
Kepala Urusan Research and Technology (Riset dan Teknologi)
-       Pokja Teknologi Tepat Guna
-       Pokja Industri dan Perdagangan
-       Pokja Pemetaan dan Save Energy

8
Kepala Urusan Education for All (Pendidikan)
-       Pokja Wajib Belajar
-       Pokja Pendidikan Luar Sekolah
-       Pokja Fasilitas Pendidikan
9
Kepala Urusan Justice for All (Kesadaran Hukum dan HAM)
-       Pokja Pelayanan Hukum
-       Pokja Reklasering
-       Pokja HAM
10
Kepala Urusan Human Recource (Pemberdayaan SDM)
-       Pokja Olahraga dan Seni Budaya
-       Pokja Tani dan Nelayan
-       Pokja Buruh dan Tenaga Kerja
11
Kepala Urusan Natural Resource (Pengelolaan Sumber Daya alam)
-       Pokja Pertambangan
-       Pokja Reboisasi
-       Pokja Kelautan



12
Kepala Urusan Infrastructure (Sarana Prasarana)
-       Pokja Air dan Listrik
-       Pokja Transportasi dan Komunikasi
-       Pokja Perumahan
13
Kepala Urusan Rescue (Penanggulangan Bencana Alam)
-       Pokja Darat
-       Pokja Laut
-       Pokja Udara
Central Information Service (CIS) Tingkat Unit (Desa/Kelurahan) :
1.        Ketua
2.        Sekretaris
3.        Bendahara

L.       KEANGGOTAAN
1.         Aktif, (Anggota merangkap Pengurus)
Adalah warga masyarakat yang akan dikontrak oleh PronaMadu sebagai pekerja/pegawai selama 30 (tiga puluh) tahun untuk menjalankan tugasnya dengan syarat-syarat sebagai berikut :
1)        Warga Negara Indonesia 18 +
2)        Memiliki Kartu Pengenal (KTP, KK, Foto Identitas)
3)        Jujur, Sportif, Amanah, Adil dan Peduli.
4)        Mau belajar keras untuk mempersingkat masa pelatihan/ Diklat kepengurusan.
5)        Siap bekerja secara profesional.
6)        Lulus tahapan seleksi untuk penempatan level tugas.
(Akan diberlakukan apabila PronaMadu sudah efektif) 
2.         Pasif, (Anggota warga binaan)
1)        Adalah warga masyarakat yang menjadi sasaran program PronaMadu.
2)        Memiliki Kartu Pengenal (KTP, KK, Foto Identitas)
3)        Bersedia dibantu, dibimbing dan dibina oleh PronaMadu.
4)       Siap dibina menjadi sejahtera, cerdas, damai, akhlak al karimah dan berkepribadian yang baik.

M.     HAK, KEWAJIBAN DAN KARTU ANGGOTA (ID CARD)
1.         Kewajiban
1)        Anggota Aktif
Harus siap melaksanakan tugas sebagai pengurus apa yang menjadi kewajibannya sesuai perintah yang diatur oleh PronaMadu.
2)        Anggota Pasif
Siap menerima bantuan moril maupun materiil yang disampaikan oleh pengurus-pengurus PronaMadu sesuai aturan yang berlaku.
2.         Hak-hak
1)        Anggota Aktif
Diberikan honor/ upah bulanan layaknya pegawai dengan pengupahan standar internasional ditambah dengan fasilitas-fasilitas lain yang diatur dalam AD/ART Pronamadu.
2)        Anggota Pasif
(1)     Mendapat santunan bulanan (Bantuan Langsung Kemanusiaan)
(2)     Bantuan kesehatan
(3)     Bantuan pendidikan
(4)  Kesempatan mendapat permodalan (pinjaman lunak) melalui koperasi yang dibangun PronaMadu dengan pengembalian pasca produksi. 
3.         Kartu Anggota (Id Card Anggota)
Baik Anggota Aktif maupun Pasif akan menerima Kartu Anggota (Id Card) yang berfungsi multi guna diantaranya sebagai berikut :
1)        Asuransi
2)        Pengambilan bantuan Langsung Kemanusiaan
3)        Bukti untuk menerima bantuan kesehatan, pendidikan, modal usaha
4)        Dan lain-lain

N.      BERITA ACARA KHUSUS
1.      Diminta kepada pihak-pihak yang membekukan/ melarang PronaMadu di daerahnya agar  bersedia menandatangani Berita Acara tentang pembekuan/ larangan tersebut.
2.   Apabila pihak-pihak tersebut keberatan menandatangani Berita Acara, maka Pengurus Daerah dapat membuat Berita Acara sepihak dengan alasan-alasannya yang ditandatangani seluruh Pengurus Daerah, Pembina Wilayah dan Ketua Cabangnya serta mencatat pihak-pihak yang melarangnya.
3.   Pengurus Daerah PronaMadu hanya bertanggung jawab kepada para pengurus yang sudah terbentuk saja. Berita Acara tersebut dijadikan dasar agar dikemudian hari tidak terjadi kesalahpahaman apabila tidak tersalurkan bantuan-bantuan dari PronaMadu di daerahnya. Sementara di daerah lain yang menerima adanya PronaMadu bisa berjalan lancar bantuan-bantuan selama 30 tahun untuk tahap pertama.  


O.      KERJASAMA PRONAMADU DENGAN PEMERINTAH
1.         Penempatan pejabat terkait sesuai dengan 10 bidang yang akan dibangun oleh PronaMadu sebagai berikut :
1)        Anggota Dewan Pembina PronaMadu
2)        Tenaga Ahli Program PronaMadu
3)        Anggota Pembina Pada Pusat Pengkajian/ Tenaga Ahli Komisi Pengkajian (CIS-PUSPINDA)
2.         Contoh arahan beberapa Dinas/ Lembaga terkait dengan 10 bidang yang akan dibangun PronaMadu :
1)        Kepala Dinas Sosial, Kesehatan, Kejaksaan, Ekbang, Pendidikan
2)        Kepala Dinas Pemuda & Olahraga, Kebudayaan, Lingkungan Hidup
3)        Kepala Dinas Tata Ruang Kab/ Kota, Dinas Kebakaran
4)        Kepala Kepolisian, Komandan TNI-AD, TNI-AU, TNI-AL, SAR
5)    Ketua Kwartir & Ketua Dewan Kerja Pramuka, Ketua KNPI, Ketua PMI, Ketua LSM setempat, Ketua NGO (Non Goverment Organization) lainnya.

P.       PENGURUS BADAN OTONOM PRONAMADU
1.      Badan Otonom dibangun dan dibentuk untuk membantu tugas-tugas PronaMadu berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Daerah PronaMadu yang memiliki hubungan Vertikal dari atas hingga bawah.
2.     Badan Otonom tersebut adalah Pusat Pengkajian Informasi Daerah (PUSPINDA) yang memiliki kepengurusan di Tingkat Daerah (Kabupaten), Cabang (Kecamatan) dan Unit (Desa/ Kelurahan)

Q.      TUGAS DAN FUNGSI CIS (PUSPINDA)
1.        Berfungsi sebagai Pusat Informasi dan Pengawasan terhadap jalannya Program Kemanusiaan yang dilaksanakan PronaMadu. PUSPINDA memiliki panggilan CISDa (Central Information Service Daerah).
2.       Secara umum adalah sebagai Badan yang mengolah Data Masyarakat/ Pengurus yang  diterima dari Staf PronaMadu juga sebagai Pusat Pengkajian Informasi serta sebagai Badan yang Mengawasi Pencairan & Penggunaan Dana yang dilakukan Staf PronaMadu saat menyalurkan dana kepada masyarakat atau menjalankan Program Kemanusiaan.

R.      SYARAT MENJADI ANGGOTA
1.  Mengisi Formulir pengajuan Kepengurusan/ Warga Binaan, rangkap 5 tanda tangan asli semua(Formulir setelah diisi kemudian dicopy dulu rangkap 5, baru tanda tangan asli)
2.         Foto copy KK rangkap 5
3.         Pas Foto warna rangkap 5
1)        Ukuran 2 x 3 cm & Ukuran 3 x 4 cm
2)        Laki-laki baju putih, dasi hitam, jas hitam, background biru
3)        Perempuan pakaian bebas rapi, background biru
4.      Foto Copy KTP warna/ scan, rangkap 5
5.      Golongan darah (wajib diisi pada formulir pengajuan)
Catatan :
-       Tidak ada pungutan biaya satu rupiahpun untuk menjadi anggota PronaMadu
-       Untuk menjadi anggota PronaMadu tidak ada transaksional
-       Sukarela, tanpa paksaan dan sanggup melengkapi persyaratan tersebut diatas layaknya seperti melamar pekerjaan.

S.   TAHAPAN PEMBENTUKAN SAMPAI REALISASI PRONAMADU KABUPATEN/ KOTA
1.         Persiapan
1)        Perintisan
(1)     Rapat para pemrakarsa pembentukan PronaMadu
(2)     Rapat deklarasi PronaMadu Kabupaten/ Kota
(3)     Rapat pembentukan Panitia Inti PronaMadu
(4)     Rapat pembuatan Anggaran Dasar dan penjelasan Anggaran Dasar PronaMadu
(5)     Rapat pembentukan Panitia Inti
2)        Rekruitmen Pengurus
(1)     Pembentukan Pengurus Daerah (Tingkat Kabupaten/ Kota)
(2)     Pembentukan Pengurus Cabang (Setingkat Kecamatan)
(3)     Pembentukan Pengurus Unit (Setingkat Kelurahan)
3)        Administrasi
(1)     Pembuatan Akta Notaris Daerah
(2)     Pembuatan NPWP Ketua PronaMadu
(3)     Pembuatan NPWP PronaMadu
(4)     Pendaftaran SKTKESBANGPOL Kabupaten/ Kota
(5)     Pembuatan rekening Pronamadu
2.         Pelaksanaan
1)        Sarana Prasarana Kantor
(1)     Penetapan Kantor Pengurus Daerah permanen
(2)     Penetapan Kantor Pengurus Cabang sewa
(3)     Penetapan Kantor Pengurus Unit sewa
(4)     Kelengkapan sarana dan prasarana perkantoran Daerah, Cabang & Unit
2)        Rekruitmen Anggota/ Masyarakat
(1)     Pendaftaran anggota PronaMadu
(2)     Pendaftaran BLK kepada PronaMadu
3)        Program BLK
(1)     Pelaksanaan program kemanusiaan (humanitarian program)
1 – 3 tahun tahap awal
(2)     Evaluasi pelaksanaan program kemanusiaan tahap awal
(3)     Pelaksanaan program kemanusiaan (humanitarian program) 30 tahun tahap permanen
(4)     Laporan pertanggungjawaban interval 5 tahun





Memayu Hayuning Bawana Ambrasto Dur Angkoro
Sura Dira Jayaningrat Lebur Dening Pangastuti






Tidak ada komentar:

Posting Komentar