PROFIL PRONAMADU
A.
LATAR
BELAKANG
1. Untuk
mewujudkan masyarakat Indonesia seutuhnya yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, cerdas, terampil, sejahtera lahir maupun batin, maka kita harus kerja
keras untuk mengerahkan seluruh potensi nasional sesuai dengan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945 dengan melakukan pembangunan di segala bidang secara
bertahap berkesinambungan.
2. PronaMadu
merupakan lembaga independent non pemerintah, non politik yang digagas dan
dirancang oleh Beliau Bunda RA Amalia
Ratna Ayu Ningrat SR dengan :
1) Visi,
Kemanusiaan untuk menciptakan masyarakat sejahtera lahir dan batin
2) Misi,
melaksanakan 10 Bidang Pembangunan Nasional yaitu :
(1) Kesejahteraan
Sosial,
(2) Kesehatan,
(3) Keuangan,
(4) Riset
dan Teknologi,
(5) Pendidikan,
(6) Kesadaran
Hukum dan HAM,
(7) Pemberdayaan
Sumber Daya Manusia (SDM),
(8) Pengelolaan
Sumber Daya Alam (SDA),
(9) Sarana
Prasarana (Sarpras),
(10) Penanggulangan
Bencana Alam,
3. PronaMadu
sedang berproses/ merintis mencari calon-calon pengurus potensial yang siap
melaksankan program baik di tingkat Provinsi (Wilayah), Kabupaten/ Kota (Daerah),
Kecamatan (Cabang) sampai pada tingkat Desa/ Kelurahan (Unit). Dalam
pelaksanaannya tentu akan bekerja sama dengan pemerintah.
4. Untuk
bergabung menjadi anggota PronaMadu, khususnya Anggota Aktif (Calon Pengurus)
harus memenuhi azas sebagai berikut :
1) Sukarela
tanpa paksaan mendaftarkan diri dengan mengisi/ melengkapi berkas administrasi
yang dipersyaratkan
2) Tidak
ada pungutan biaya/ uang sama sekali
3) S3
PLUS :
ü Sehat
Jasmani dan rohani
ü Semangat
juang yang tinggi
ü Sosial
(mempunyai kepedulian dan jiwa sosial)
ü Adil
ü Amanah
ü Integritas
ü Jujur
ü Profesional
ü Tidak
Korupsi
5. Dampak
Positif PronaMadu :
1) Tercapainya
apa yang menjadi sasaran dan tujuan PronaMadu
2) Mengurangi
angka pengangguran khususnya di Jawa Tengah sekitar 422.638 orang, dengan perincian
sebagai berikut :
No
|
Tingkat
|
Jml/
Tingkat
|
Jml Pengurus/ Tingkat
|
Total
|
Keterangan
|
1
|
Provinsi
|
1
|
47
|
47
|
Rata-rata
per kecamatan
ada
15 Desa/ Kelurahan
|
2
|
Kabupaten/
Kota
|
35
|
47
|
1.645
|
|
3
|
Kecamatan
|
573
|
46
|
26.358
|
|
4
|
Desa/
Kelurahan
|
8.578
|
46
|
394.588
|
|
TOTAL
KESELURUHAN PER PROVINSI
|
422.638
|
B.
KOMITMEN
1. Untuk
mewujudkan masyarakt Indonesia seutuhnya yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, cerdas, terampil, sejahtera lahir maupun batin, PronaMadu bersama para
stake holder baik internal maupun eksternal bersepakat/ komitmet untuk
melaksanakan visi kemanusiaan untuk jangka waktu 30 tahun kedepan.
2. Komitmen
pada dasarnya merupakan pemahaman diantara orang-orang penting pembuat
keputusan atau para pembentuk opini internal dan mungkin juga eksternal tentang
Lembaga PronaMadu.
C.
DASAR
HUKUM
1. Secara
Umum PronaMadu dilindungi oleh Mahkamah Internasional dan Undang-undang Dasar
1945
2. Secara
khusus Pronamadu tingkat pusat sudah oke, sedangkan untuk Jawa Tengah sedang
dalam rintisan (berproses) menuju legalisasi. Daftar nama-nama pengurus dari
tingkat Kabupaten s.d. Desa/ Kelurahan merupakan salah satu yang harus dipersyaratkan.
D.
SUMBER
DANA
Diambil dari Dana
kemanusiaan Perbankan Internasional
E.
SASARAN
DAN TUJUAN
1. Sasaran
utama yang menjadi tujuan PronaMadu adalah meningkatkan taraf hidup masyarakat
lahir maupun batin yang masih dibawah standar KHL dan mengurangi angka
pengangguran.
2. Meningkatkan
iman dan takwa keluarga besar penyelenggara Pronamadu beserta keluarga
masyarakat binaannya.
3. Meningkatkan
pendapatan keluarga dan penyehatan lingkungan pemukiman
4. Meningkatkan
kualitas berbagai kegiatan sosial di tingkat masyarakat.
5. Meningkatkan
kualitas lingkungan hidup sebagai sebuah ekosistem maupun sebagai upaya
meningkatkan pendapatan keluarga di sekitarnya.
6. Terbentuknya
masyarakat yang mempunyai karakter Akhlak Al Karimah serta mempunyai Etos Kerja
yang tinggi pada keluarga besar penyelenggara dan keluarga besar binaan PronaMadu.
7. Terlatihnya
fasilitator PronaMadu yang akan mendampingi masyarakat dalam penyelenggaraan PronaMadu
dengan Pendekatan Penataan kawasan terpadu.
8. Terlatihnya
Motivator Desa/ Kelurahan lokasi PronaMadu yang akan membina masyarakat di
desanya dengan supervisi dan pendampingan dari Fasilitator PronaMadu.
F.
BENTUK,
SIFAT DAN FUNGSI
1. Dibentuk
sebagai lembaga profesional untuk mengkaji Sistem Pembangunan Nasional dalam
suatu Jaringan Informasi Terpadu.
2. Sebagai
lembaga pemersatu pembangunan nasional yang dilakukan oleh semua pihak baik
pemerintah, swasta dan para pelaku professional lainnya.
3. Lembaga
ini mempersiapkan jaminan pembangunan agar seluruh investasi yang masuk tidak
mengganggu kebijakan nasional.
4. Membantu
Sistem Pembangunan Nasional dan menitikberatkan pada peningkatan derajat hidup
manusia dalam bentuk program kemanusiaan.
G.
ISUE-ISUE
STRATEGIS (PERMASALAHAN)
1. Kedaulatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia di kancah Regional maupun Internasional.
2. Permasalahan
nilai Rupiah yang kurang menguntungkan.
3. Maraknya
korupsi di sana-sini yang merugikan keuangan negara.
4. Supremasi
hukum, konstitusi, serta lunturnya nilai-nilai nasionalisme yang ideal.
5. Mental
dan moral masyarakat terhadap nilai kearifan lokal sudah tidak ada.
6. Penyalahgunaan
hak dan wewenang para oknum dari mulai eksekutif, legislatif, yudikatif di tiap
level kewilayahan sampai kepanitiaan kecil organisasi masyarakat sipil.
7. Angka
pengangguran yang semakin meningkat.
8. Permasalahan
buruh (PHK).
9. Kemiskinan.
10. Kejahatan,
narkoba.
11. Masalah
jaminan kesehatan.
12. Dll.
H.
LEMBAGA
PEMERSATU
1. PronaMadu
sebagai lembaga pemersatu Pembangunan Nasional yang dilakukan oleh semua pihak,
baik pemerintah, swasta dan para pelaku profesional lainnya.
2. PronaMadu
mempersiapkan jaminan pembangunan agar seluruh investasi yang masuk tidak
mengganggu kebijkan nasional.
3. PronaMadu
menitikberatkan pada program Pembangunan Nasional dengan visi kemanusiaannya.
I.
LEGAL
FORMAL
NO
|
PERSYARATAN
|
1
|
AKTA
NOTARIS
Di
wilayahnya
|
2
|
SURAT
KETERANGAN TERDAFTAR
Di
Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah
|
3
|
NPWP
Atas
Nama PronaMadu
|
4
|
MEMBUKA
REKENING
Atas
Nama Ketua dan Bendahara
|
5
|
KEPENGURUSAN
Lengkap
dari Tingkat Daerah sampai Unit
|
J.
SURAT
MANDAT
Untuk
melaksanakan PronaMadu yang ada di Provinsi Jawa Tengah, PronaMadu yang
berkantor pusat di Bandung telah menunjuk dan memberikan mandat kepada Bapak MT
Yuristomo Sarjana Hukum yang saat ini Beliau masih menjabat di Kantor
Pengadilan Negeri Banjarnegara.
K.
STRUKTUR
ORGANISASI KEPENGURUSAN
1.
Kepengurusan
Daerah (Pengda) Tingkat Kabupaten/ Kota
NO
|
JABATAN
|
1
|
Ketua
|
2
|
Wakil
Ketua
|
3
|
Sekretaris
|
4
|
Bendahara
|
5
|
Kepala
Bagian Save for All (Kesejahteraan Sosial)
-
Kepala Sub Bagian Kesejahteraan
Sosial
-
Kepala Sub Bagian Keluarga
Berencana
-
Kepala Sub Bagian Fasilitas
Sosial
|
6
|
Kepala
Bagian Health for All (Kesehatan)
-
Kepala Sub Bagian Pelayanan Medis
-
Kepala Sub Bagian Pencegahan
Penyakit Menular
-
Kepala Sub Bagian Fasilitas Kesehatan
|
7
|
Kepala
Bagian Finance (Keuangan)
-
Kepala Sub Bagian Koperasi dan
Pegadaian
-
Kepala Sub Bagian Tabungan Daerah
-
Kepala Sub Bagian Jaminan Sosial
|
8
|
Kepala
Bagian Research and Technology (Riset dan Teknologi)
-
Kepala Sub Bagian Teknologi Tepat
Guna
-
Kepala Sub Bagian Industri dan
Perdagangan
-
Kepala Sub Bagian Pemetaan dan
Save Energy
|
9
|
Kepala
Bagian Education for All (Pendidikan)
-
Kepala Sub Bagian Wajib Belajar
-
Kepala Sub Bagian Pendidikan Luar
Sekolah
-
Kepala Sub Bagian Fasilitas Pendidikan
|
10
|
Kepala
Bagian Justice for All (Kesadaran Hukum dan HAM)
-
Kepala Sub Bagian Pelayanan Hukum
-
Kepala Sub Bagian Reklasering
-
Kepala Sub Bagian HAM
|
11
|
Kepala
Bagian Human Resource (Pemberdayaan SDM)
-
Kepala Sub Bagian Olah Raga dan
Seni Budaya
-
Kepala Sub Bagian Tani dan
Nelayan
-
Kepala Sub Bagian Buruh dan
Tenaga Kerja
|
12
|
Kepala
Bagian Natural Resource (Pengelolaan Sumber Daya alam)
-
Kepala Sub Bagian Pertambangan
-
Kepala Sub Bagian Reboisasi
-
Kepala Sub Bagian Kelautan
|
13
|
Kepala
Bagian Infrastructure (Sarana Prasarana)
-
Kepala Sub Bagian Air dan Listrik
-
Kepala Sub Bagian Transportasi
dan Komunikasi
-
Kepala Sub Bagian Perumahan
|
14
|
Kepala
Bagian Rescue (Penanggulangan Bencana Alam)
-
Kepala Sub Bagian Darat
-
Kepala Sub Bagian Laut
-
Kepala Sub Bagian Udara
|
Central Information Service (CIS)
Tingkat Kabupaten :
1.
Ketua
2.
Sekretaris
3.
Bendahara
2.
Kepengurusan
Cabang (Pengcab) Tingkat Kecamatan
NO
|
JABATAN
|
1
|
Ketua
|
2
|
Sekretaris
|
3
|
Bendahara
|
4
|
Kepala
Seksi Save for All (Kesejahteraan Sosial)
-
Kepala Sub Seksi Kesejahteraan
Sosial
-
Kepala Sub Seksi Keluarga
Berencana
-
Kepala Sub Seksi Fasilitas Sosial
|
5
|
Kepala
Seksi Health for All (Kesehatan)
-
Kepala Sub Seksi Pelayanan Medis
-
Kepala Sub Seksi Pencegahan
Penyakit Menular
-
Kepala Sub Seksi Fasilitas Kesehatan
|
6
|
Kepala
Seksi Finance (Keuangan)
-
Kepala Sub Seksi Koperasi dan
Pegadaian
-
Kepala Sub Seksi Tabungan Daerah
-
Kepala Sub Seksi Jaminan Sosial
|
7
|
Kepala
Seksi Research and Technology (Riset dan Teknologi)
-
Kepala Sub Seksi Teknologi Tepat
Guna
-
Kepala Sub Seksi Industri dan
Perdagangan
-
Kepala Sub Seksi Pemetaan dan
Save Energy
|
8
|
Kepala
Seksi Education for All (Pendidikan)
-
Kepala Sub Seksi Wajib Belajar
-
Kepala Sub Seksi Pendidikan Luar
Sekolah
-
Kepala Sub Seksi Fasilitas Pendidikan
|
9
|
Kepala
Seksi Justice for All (Kesadaran Hukum dan HAM)
-
Kepala Sub Seksi Pelayanan Hukum
-
Kepala Sub Seksi Reklasering
-
Kepala Sub Seksi HAM
|
10
|
Kepala
Seksi Human Resource (Pemberdayaan SDM)
-
Kepala Sub Seksi Olahraga dan
Seni Budaya
-
Kepala Sub Seksi Tani dan Nelayan
-
Kepala Sub Seksi Buruh dan Tenaga
Kerja
|
11
|
Kepala
Seksi Natural Resource (Pengelolaan Sumber Daya alam)
-
Kepala Sub Seksi Pertambangan
-
Kepala Sub Seksi Reboisasi
-
Kepala Sub Seksi Kelautan
|
12
|
Kepala
Seksi Infrastructure (Sarana Prasarana)
-
Kepala Sub Seksi Air dan Listrik
-
Kepala Sub Seksi Transportasi dan
Komunikasi
-
Kepala Sub Seksi Perumahan
|
13
|
Kepala
Seksi Rescue (Penanggulangan Bencana Alam)
-
Kepala Sub Seksi Darat
-
Kepala Sub Seksi Laut
-
Kepala Sub Seksi Udara
|
Central Information Service (CIS)
Tingkat Kecamatan :
1.
Ketua
2.
Sekretaris
3.
Bendahara
3.
Kepengurusan
Unit Tingkat Desa/ Kelurahan
NO
|
JABATAN
|
1
|
Ketua
|
2
|
Sekretaris
|
3
|
Bendahara
|
4
|
Kepala
Urusan Save for All (Kesejahteraan Sosial)
-
Pokja Kesejahteraan Sosial
-
Pokja Keluarga Berencana
-
Pokja Fasilitas Sosial
|
5
|
Kepala
Urusan Health for All (Kesehatan)
-
Pokja Pelayanan Medis
-
Pokja Pencegahan Penyakit Menular
-
Pokja Fasilitas Kesehatan
|
6
|
Kepala
Urusan Finance (Keuangan)
-
Pokja Koperasi dan Pegadaian
-
Pokja Tabungan Daerah
-
Pokja Jaminan Sosial
|
7
|
Kepala
Urusan Research and Technology (Riset dan Teknologi)
-
Pokja Teknologi Tepat Guna
-
Pokja Industri dan Perdagangan
-
Pokja Pemetaan dan Save Energy
|
8
|
Kepala
Urusan Education for All (Pendidikan)
-
Pokja Wajib Belajar
-
Pokja Pendidikan Luar Sekolah
-
Pokja Fasilitas Pendidikan
|
9
|
Kepala
Urusan Justice for All (Kesadaran Hukum dan HAM)
-
Pokja Pelayanan Hukum
-
Pokja Reklasering
-
Pokja HAM
|
10
|
Kepala
Urusan Human Recource (Pemberdayaan SDM)
-
Pokja Olahraga dan Seni Budaya
-
Pokja Tani dan Nelayan
-
Pokja Buruh dan Tenaga Kerja
|
11
|
Kepala
Urusan Natural Resource (Pengelolaan Sumber Daya alam)
-
Pokja Pertambangan
-
Pokja Reboisasi
-
Pokja Kelautan
|
12
|
Kepala
Urusan Infrastructure (Sarana Prasarana)
-
Pokja Air dan Listrik
-
Pokja Transportasi dan Komunikasi
-
Pokja Perumahan
|
13
|
Kepala
Urusan Rescue (Penanggulangan Bencana Alam)
-
Pokja Darat
-
Pokja Laut
-
Pokja Udara
|
Central Information Service (CIS)
Tingkat Unit (Desa/Kelurahan) :
1.
Ketua
2.
Sekretaris
3.
Bendahara
L.
KEANGGOTAAN
1.
Aktif,
(Anggota
merangkap Pengurus)
Adalah warga masyarakat yang akan
dikontrak oleh PronaMadu sebagai pekerja/pegawai selama 30 (tiga puluh) tahun
untuk menjalankan tugasnya dengan syarat-syarat sebagai berikut :
1)
Warga Negara Indonesia 18 +
2)
Memiliki Kartu Pengenal (KTP, KK, Foto
Identitas)
3)
Jujur, Sportif, Amanah, Adil dan Peduli.
4)
Mau belajar keras untuk mempersingkat
masa pelatihan/ Diklat kepengurusan.
5)
Siap bekerja secara profesional.
6)
Lulus tahapan seleksi untuk penempatan
level tugas.
(Akan diberlakukan apabila
PronaMadu sudah efektif)
2.
Pasif,
(Anggota warga binaan)
1)
Adalah warga masyarakat yang menjadi
sasaran program PronaMadu.
2)
Memiliki Kartu Pengenal (KTP, KK, Foto
Identitas)
3)
Bersedia dibantu, dibimbing dan dibina
oleh PronaMadu.
4) Siap dibina menjadi sejahtera, cerdas,
damai, akhlak al karimah dan berkepribadian yang baik.
M.
HAK,
KEWAJIBAN DAN KARTU ANGGOTA (ID CARD)
1.
Kewajiban
1)
Anggota Aktif
Harus siap melaksanakan tugas
sebagai pengurus apa yang menjadi kewajibannya sesuai perintah yang diatur oleh
PronaMadu.
2)
Anggota Pasif
Siap menerima bantuan moril maupun materiil
yang disampaikan oleh pengurus-pengurus PronaMadu sesuai aturan yang berlaku.
2.
Hak-hak
1)
Anggota Aktif
Diberikan honor/ upah bulanan
layaknya pegawai dengan pengupahan standar internasional ditambah dengan
fasilitas-fasilitas lain yang diatur dalam AD/ART Pronamadu.
2)
Anggota Pasif
(1) Mendapat
santunan bulanan (Bantuan Langsung Kemanusiaan)
(2) Bantuan
kesehatan
(3) Bantuan
pendidikan
(4) Kesempatan
mendapat permodalan (pinjaman lunak) melalui koperasi yang dibangun PronaMadu
dengan pengembalian pasca produksi.
3.
Kartu
Anggota (Id Card Anggota)
Baik Anggota Aktif maupun Pasif
akan menerima Kartu Anggota (Id Card) yang berfungsi multi guna diantaranya
sebagai berikut :
1)
Asuransi
2)
Pengambilan bantuan Langsung Kemanusiaan
3)
Bukti untuk menerima bantuan kesehatan,
pendidikan, modal usaha
4)
Dan lain-lain
N.
BERITA
ACARA KHUSUS
1. Diminta
kepada pihak-pihak yang membekukan/ melarang PronaMadu di daerahnya agar bersedia menandatangani Berita Acara tentang
pembekuan/ larangan tersebut.
2. Apabila
pihak-pihak tersebut keberatan menandatangani Berita Acara, maka Pengurus
Daerah dapat membuat Berita Acara sepihak dengan alasan-alasannya yang
ditandatangani seluruh Pengurus Daerah, Pembina Wilayah dan Ketua Cabangnya serta
mencatat pihak-pihak yang melarangnya.
3. Pengurus
Daerah PronaMadu hanya bertanggung jawab kepada para pengurus yang sudah
terbentuk saja. Berita Acara tersebut dijadikan dasar agar dikemudian hari
tidak terjadi kesalahpahaman apabila tidak tersalurkan bantuan-bantuan dari
PronaMadu di daerahnya. Sementara di daerah lain yang menerima adanya PronaMadu
bisa berjalan lancar bantuan-bantuan selama 30 tahun untuk tahap pertama.
O.
KERJASAMA
PRONAMADU DENGAN PEMERINTAH
1.
Penempatan pejabat terkait sesuai dengan
10 bidang yang akan dibangun oleh PronaMadu sebagai berikut :
1)
Anggota Dewan Pembina PronaMadu
2)
Tenaga Ahli Program PronaMadu
3)
Anggota Pembina Pada Pusat Pengkajian/
Tenaga Ahli Komisi Pengkajian (CIS-PUSPINDA)
2.
Contoh arahan beberapa Dinas/ Lembaga
terkait dengan 10 bidang yang akan dibangun PronaMadu :
1)
Kepala Dinas Sosial, Kesehatan,
Kejaksaan, Ekbang, Pendidikan
2)
Kepala Dinas Pemuda & Olahraga,
Kebudayaan, Lingkungan Hidup
3)
Kepala Dinas Tata Ruang Kab/ Kota, Dinas
Kebakaran
4)
Kepala Kepolisian, Komandan TNI-AD,
TNI-AU, TNI-AL, SAR
5) Ketua Kwartir & Ketua Dewan Kerja
Pramuka, Ketua KNPI, Ketua PMI, Ketua LSM setempat, Ketua NGO (Non Goverment
Organization) lainnya.
P.
PENGURUS
BADAN OTONOM PRONAMADU
1. Badan Otonom dibangun dan dibentuk untuk
membantu tugas-tugas PronaMadu berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Daerah
PronaMadu yang memiliki hubungan Vertikal dari atas hingga bawah.
2.
Badan Otonom tersebut adalah Pusat
Pengkajian Informasi Daerah (PUSPINDA) yang memiliki kepengurusan di Tingkat Daerah
(Kabupaten), Cabang (Kecamatan) dan Unit (Desa/ Kelurahan)
Q.
TUGAS
DAN FUNGSI CIS (PUSPINDA)
1. Berfungsi sebagai Pusat Informasi dan
Pengawasan terhadap jalannya Program Kemanusiaan yang dilaksanakan PronaMadu.
PUSPINDA memiliki panggilan CISDa (Central Information Service Daerah).
2. Secara umum adalah sebagai Badan yang
mengolah Data Masyarakat/ Pengurus yang
diterima dari Staf PronaMadu juga sebagai Pusat Pengkajian Informasi
serta sebagai Badan yang Mengawasi Pencairan & Penggunaan Dana yang
dilakukan Staf PronaMadu saat menyalurkan dana kepada masyarakat atau
menjalankan Program Kemanusiaan.
R.
SYARAT
MENJADI ANGGOTA
1. Mengisi Formulir pengajuan Kepengurusan/
Warga Binaan, rangkap 5 tanda tangan asli semua(Formulir setelah diisi kemudian
dicopy dulu rangkap 5, baru tanda tangan asli)
2.
Foto copy KK rangkap 5
3.
Pas Foto warna rangkap 5
1)
Ukuran 2 x 3 cm & Ukuran 3 x 4 cm
2)
Laki-laki baju putih, dasi hitam, jas
hitam, background biru
3)
Perempuan pakaian bebas rapi, background
biru
4. Foto
Copy KTP warna/ scan, rangkap 5
5. Golongan
darah (wajib diisi pada formulir pengajuan)
Catatan :
-
Tidak ada pungutan biaya satu rupiahpun
untuk menjadi anggota PronaMadu
-
Untuk menjadi anggota PronaMadu tidak
ada transaksional
-
Sukarela, tanpa paksaan dan sanggup
melengkapi persyaratan tersebut diatas layaknya seperti melamar pekerjaan.
S. TAHAPAN
PEMBENTUKAN SAMPAI REALISASI PRONAMADU KABUPATEN/ KOTA
1.
Persiapan
1)
Perintisan
(1) Rapat
para pemrakarsa pembentukan PronaMadu
(2) Rapat
deklarasi PronaMadu Kabupaten/ Kota
(3) Rapat
pembentukan Panitia Inti PronaMadu
(4) Rapat
pembuatan Anggaran Dasar dan penjelasan Anggaran Dasar PronaMadu
(5) Rapat
pembentukan Panitia Inti
2)
Rekruitmen Pengurus
(1) Pembentukan
Pengurus Daerah (Tingkat Kabupaten/ Kota)
(2) Pembentukan
Pengurus Cabang (Setingkat Kecamatan)
(3) Pembentukan
Pengurus Unit (Setingkat Kelurahan)
3)
Administrasi
(1) Pembuatan
Akta Notaris Daerah
(2) Pembuatan
NPWP Ketua PronaMadu
(3) Pembuatan
NPWP PronaMadu
(4) Pendaftaran
SKTKESBANGPOL Kabupaten/ Kota
(5) Pembuatan
rekening Pronamadu
2.
Pelaksanaan
1)
Sarana Prasarana Kantor
(1) Penetapan
Kantor Pengurus Daerah permanen
(2) Penetapan
Kantor Pengurus Cabang sewa
(3) Penetapan
Kantor Pengurus Unit sewa
(4) Kelengkapan
sarana dan prasarana perkantoran Daerah, Cabang & Unit
2)
Rekruitmen Anggota/ Masyarakat
(1) Pendaftaran
anggota PronaMadu
(2) Pendaftaran
BLK kepada PronaMadu
3)
Program BLK
(1) Pelaksanaan
program kemanusiaan (humanitarian program)
1 – 3 tahun tahap awal
(2) Evaluasi
pelaksanaan program kemanusiaan tahap awal
(3) Pelaksanaan
program kemanusiaan (humanitarian program) 30 tahun tahap permanen
(4) Laporan
pertanggungjawaban interval 5 tahun
Memayu Hayuning Bawana Ambrasto Dur Angkoro
Sura Dira Jayaningrat Lebur Dening Pangastuti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar